![]() |
Gambar Hanyalah Ilustrasi |
Garut - RIN
Sungguh tidak punya hati, ayah, paman, dan kakek ini. Dengan tega mereka diduga mencabuli bocah berusia lima tahun
Terungkapnya kasus tersebut setelah adanya seorang saksi yang melihat celana korban berdarah, pada Senin, 7 April 2025 malam.
Merasa kaget, saksi kemudian memeriksa. Ternyata kondisi kelamin korban mengalami luka. Korban ketika ditanya saksi menyebutkan tiga nama orang telah berbuat tidak senonoh (ayah, paman dan kakek).
Saksi saat itu sempat membawa korban ke puskesmas Cipanas Tarogong Kaler Garut untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian disarankan untuk langsung ke RSU dr Slamet Garut agar dilakukan visum.
Sementara itu atas kerjasama aparat desa, bhabinkamtibmas dan Babinsa di salah satu desa di Kecamatan Tarogong Kaler lalu mengamankan tiga orang diduga pelaku ke Mapolres Garut
Polisi menetapkan dua tersangka kasus pencabulan bocah usia 5 tahun di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dua tersangkanya merupakan ayah dan paman dari bocah perempuan tersebut.
Keduanya sudah kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, seperti yang dikutif Kamis (10/4/2025).
Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat dan pemeriksaan medis terhadap korban.
Penyidik Polres Garut kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korbannya.
Pada akhirnya dengan cukup alat bukti, polisi menetapkan dua tersangka kasus pencabulan itu, yakni ayah korban berinisial YMA (25), dan paman korban inisial YMU.
"Kami melakukan gelar perkara yang memenuhi dua alat bukti untuk dilakukan penahanan yaitu dua tersangka," ujarnya.
Menurut AKP Joko, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka yang dilakukan di rumah kakek dari korban.
Terkait dugaan keterlibatan kakek korban, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk kakeknya sendiri masih dalam pendalaman, sementara memang untuk yang memenuhi unsur dua pelaku kalau menurut pengakuan korban," katanya.
Dia menyampaikan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Garut bersama tim psikolog masih terus menjalani pemeriksaan terhadap korban secara berulang-ulang.
Sejauh ini, keterangan korban tidak berubah-ubah, termasuk menyebutkan nama-nama orang yang telah melakukan perbuatan tidak pantas kepada dirinya itu.
"Dari psikolog itu selalu konsisten, dan menyebutkan pelakunya yaitu dua, untuk beberapa kalinya yang tidak menyebutkan," tuturnya.
Anak malang tersebut tinggal di rumah kakeknya setelah ayah dan ibunya bercerai, kejadian perbuatan asusila itu berawal setelah neneknya meninggal dunia belum lama ini.
Kini kedua tersangka sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Adapun korban saat ini sudah mendapatkan penanganan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, maupun dari Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kabupaten Garut.
(***)