![]() |
Dua Orang Diduga Jual Obat obatan Terlarang |
Kuningan - RIN
Babinsa Koramil 1505/Ciwaru, bersama Pemdes Karangbaru dan Segong Kecamatan Karangkancana berikut Karang Taruna, pada Rabu (9/4/2025) malam sekitar pukul 20.45 WIB, berhasil menggerebek dan menangkap Dua (2) orang yang diduga mengedarkan obat-obatan.
Mereka beriniial B (24) dan OO (31) asal Desa Ciwaru Kecamatan Ciwaru. Keduanya ditenggarai menjual menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Trihex dan Eximer di Desa Segong Kecamatan Karangkancana.
Adapun kronologi penangkapan, bermula sekitar pukul 20.15 WIB Babinsa Koramil 1505/Ciwaru Serda Suwarjoni mendapatkan informasi dari Kepala seksi Pemerintahan Desa Karangbaru terkait adanya informasi peredaran obat-obatan di daerah Dusun Sukajaya Desa Segong Kecamatan Karangkancana.
informasi tersebut lantas dilaporkan ke Danramil. Serda Suwarjoni beserta rekan Babinsa lainnya pada pukul 20.30 WIB mendatangi lokasi kejadian bersama Pemdes dan warga setempat
Di Lokasi kejadian, ditemukan barang bukti (BB) obat-obatan antara lain Trihex,Tramadol, Eximer langsung diamankan dan di bawa ke Koramil 1505/Cwr, kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Makodim 0615/Kuningan.
Selain itu sejumlah uang Rp 1. 685.000, jenis obat-obatan mulai dari Tryihexyphendyl 134 butir, Tramadol 34 butir, Eximer 80 butir, DNP 170 butir, Double YY 41 butir, kemudian kunci warung tempat transaksi, Handphone Motor Mio J dengan Nopol E 6746 ZN diamankan sebagai barang bukti.
“Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Kuningan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Cartas Kehumasan, seperti dikutip, Sabtu 12 April 2025.
Karang Taruna juga ikut andil dalam penggerebekan. Menurutnya modus terduga mengelabui warga setempat, (terduga) pelaku membuka warung kelontong bermodusnya,” ungkap Heri
(Dindin)