Ciamis - RIN
Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Ciamis,Pemerintah Kabupaten Ciamis, mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda Dua atau lebih bagi para peserta didik ke sekolah dari mulai tingkat SDN/SMPN/maupun swasta.
Surat edaran tersebut beredar di beberapa grup Whasap (6/4/2025)
Surat Edaran tersebut , ditujukan kepada seluruh kepala SDN & Swasta SMPN N & Swasta se Kabupaten Ciamis.
Dalam surat tersebut, kepala sekolah diminta melarang peserta didiknya membawa kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat ke sekolah.
“Kepala sekolah dan guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini,”
Selain itu, para orang tua juga diimbau agar mengawasi anak-anaknya dan tidak mengizinkan atau memperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah.
Surat edaran tersebut diteruskan kepada pihak terkait sebagai tembusan
1 Kepolisian Resort Ciamis
2 Inspektur Ciamis
3 Satuan Polisi Pamong Praja Cismis.
4 Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis.
(Red)