Notification

×

Iklan

Iklan



Koperasi Gagal Bayar Simpanan Nasabah, Nasabah Merasa Dirugikan pengurus bisa di penjara

Sabtu, 26 April 2025 | April 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-26T14:26:48Z

 

Gambar Hanyalah Ilustrasi 

Kuningan- RIB

Sebuah koperasi pondok pesantren (KOPPONTREN) yang bergerak di bidang simpan pinjam di Kabupaten Kuningan dilaporkan gagal membayar simpanan nasabah. Diduga mencapai milyaran rupiah. Nasabah yang merasa dirugikan .

Hal tersebut terkuak saat sejumlah nasabah mengeluhkan terkait dugaan digelapkan investasi atau tabungan mereka pada koperasi tersebut pada media ini, Kamis (17/4/2025) lalau.

" Saya merasa tertipu sebanyak Rp 40 juta uang kami simpan di koperasi pesantren,belum juga di kembalikan, kami juga sering menanyakan tapi belum pernah ada hasil ," jelas Suhandi salah satu nasabah yang menginvestasikan uang nya di koprasi tersebut.

" Dulu Ibu saya karena terbujuk rayu oleh para pengurus koperasi tersebut sehingga uang yang tadinya di bank rakyat Indonesia akhirnya dipindahkan ke koperasi pesantren itu tetapi sampai Ibu saya sakit bahkan sampai meninggal uang yang di koperasi tersebut nggak jelas nasibnya," tambahnya 

Di tempat yang sama Ibu Tati, mengaku dirinya menabung di koperasi tersebut sebesar 80 juta namun telah diambil dan sisanya tinggal 10 juta sama nasibnya dengan yang lain sampai saat ini belum ada pembayaran dari pihak koperasi. 

" Bukan kami saja yang uang tabungannya belum di bayar , tapi sangat banyak dari dusun sini saja sekitar 300 sampai 400 jutaan, belum lagi dari dusun lain atau desa lain saya pikir bisa mencapai angka milyaran rupiah," paparnya 

Terkait penguurus koperasi yang diduga menggelapkan uang tabungan mereka Tati, mengaku hanya tau beberapa orang saja.

" Yang saya tau pengurus koprasi itu cuman bertiga H.Abas, Hj. Elah dan ibu Eti ,'katanya

Mereka berharap tabungannya di koprasi yang telah kolep tersebut segera dibayar ,bagai manapun caranya biarpun caranya.

Sementara H.Abas waktu dikonfirmasi mengatakan dirinya hanya tidak tau menahu terkait pengelolaan keuangan koperasi,

"Terkait pengelolaan keuangan kami tidak tau dari awal waktu pencairan dari bank saja saya hanya menandatangani dan uangnya mereka mereka yang mengelola, untuk anggota Koperasi kurang lebih sekitar 400 orang " jelas Ketua koperasi yang sekaligus pimpinan salah satu pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kuningan.

Untuk informasi Pengurus koperasi yang diduga menggelapkan uang nasabah merupakan kasus serius dan tim media ini akan terus melakukan investigasi lebih lanjut mengumpulkan data bila perlu akan melaporkan langsung pada pihak berwajib.


Pengurus koperasi diduga melakukan penggelapan uang nasaba dapat menimbulkan kerugian finansial bagi nasabah dan merusak kepercayaan masyarakat luas terhadap koperasi.


Jika terbukti bersalah, pengurus koperasi dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana penjara dan denda.

Koperasi juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau pembekuan aset.


Bersambung ke edisi berikutnya ( fulls)

×
Berita Terbaru Update