![]() |
Ketua DPRD Banjar Saat Ditangkap |
Banjar –RIN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar resmi menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi untuk anggota DPRD Kota Banjar.Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Kota Banjar Sri Haryanto, dan penetapan tersangka dilakukan usai proses ekspose perkara yang digelar pada 12 April 2025. Dalam ekspose tersebut, Kejari Banjar menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menyeret Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK ke persidangan.“Kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan itu, kami menetapkan DRK sebagai tersangka,” terangnya, Senin (21/04/2025).
Sebelumnya DRK ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2025 dan sekarang ini langsung ditahan dan selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.“Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 16 April. Hari ini, kami melakukan penahanan dan menitipkan DRK di Rutan Kebon Waru,” jelas Sri Haryanto.
Kejari juga menyampaikan, berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp. 3.523.950.000. Meski baru DRK yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berkembangnya penyidikan.“Saat ini baru satu orang yang ditetapkan, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,”
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Tersangka DRK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor – 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana.
(Ujang Aep)