Kuningan - RIN
Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dituding telah melanggar undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta undang undang no 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Alasan tudingan tersebut setelah adanya berita bahwa diduga telah bocornya identitas pelapor pada layanan pengaduan masyarakat atau Lapor Kuningan melesat.
Akibat bocornya data, seperti yang tertulis dalam berita tersebut, disinyalir bisa menimbulkan konflik antara pelapor dan terlapor.
Terkait hal itu, Salah seorang pengamat publik, Suprianto, saat dikonfirmasi mengatakan, terlepas benar tidaknya secara hukum, Diskominfo sebagai salah satu lembaga pelayanan publik secara langsung atau tidak langsung bisa memprovokasi sehingga memicu konflik antara kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor.
“Secara sederhana saja, Diskominfo adalah lembaga pelayanan Publik, yang juga berfungsi sebagai wadah penyalur pengaduan publik yang dalam hal ini dalam program pengaduan masyarakat seharusnya dalam pelaksanaan tersebut tidak tidak memicu konflik antar individu ataupun masyarakat,” papar Supri.
“Menurut saya begini, Diskominfo Kuningan kan saat ini menjadi salah satu Badan Publik yang difungsikan secara khusus untuk menampung dan mengelola pengaduan atau pelaporan dari masyarakat dengan tujuan agar terjadi percepatan dalam penanganan suatu permasalahan. tapi apabila pemberitaan dari salah satu media itu benar adanya, maka ya sangat ironis sekali karena Diskominfo yang seharusnya menjadi pintu utama percepatan penyelesaian permasalahan publik malah menambah permasalahan baru dengan telah melakukan tindakan provokatif yang bisa memicu konflik kepentingan.” papar Supri.
![]() |
Tian A Mastian Pengamat Hukum |
Di sisi lain, seorang Pengamat Hukum Tian A. Mastian pada saat dimintai pendapatnya kaitan dengan pemberitaan di atas mengatakan bahwa apabila benar apa yang dilakukan Diskominfo sudah sesuai SOP kedinasannya, dirinya menduga Diskominfo hanya berdalih. Namun bila pun ternyata benar bahwa tindakan Diskominfo tersebut sudah sesuai SOP-nya,
Tian mengatakan ingin melihat bentuk dan isi SOP-nya seperti apa karena dia menduga ada yang keliru dalam tahapan pembuatan SOP tersebut karena menurut pandangannya SOP yang diberlakukan dalam lingkungan organisasi pemerintahan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyusunan SOP dan sudah barang tentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang secara kedudukannya lebih tinggi daripada SOP sehingga semestinya peristiwa hukum sebagaimana diberitakan dalam media dimaksud tidak patut terjadi apabila penyusunan dan pemberlakuan SOP dimaksud sudah sesuai aturan.
"Analogi sederhananya begini. Umpama ada seorang Kiai Pimpinan Ponpes membuat dan memberlakukan Tata-Tertib dilingkungan Ponpesnya tapi ternyata Tata-Tertib itu justru bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits Nabi, kira-kira Tata-Tertib itu bener apa nggak..? Dan kira-kira kalau Tata-Tertib itu tetap diberlakukan, bisa menimbulkan masalah nggak..? Pungkas Tian saat ditemui disela-sela kegiatannya.
Sayangnya saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp (WA) Anwar hanya memberikan jawaban berupa emoji minta maaf.
(Full/Abun)