![]() |
Anggota DPRD Kuningan Saat Pengambilan Sumpah |
Kuningan - RIN
Dalam sebuah artikel yang ditulis oleh Iwan Sonjaya, seorang pengamat politik sekaligus mantan anggota DPRD periode 2004-2009, 2009-2014, ada suatu hal yang menarik.
Iwan menyebutkan bahwa anggota DPRD adalah suatu pilar utama Demokrasi, bahkan istilah Anggota Déwan yang terhormat merupakan gelar yang sudah tidak asing lagi didengar telinga kita.
Dalam menjalankan tugas tugas dan fungsinya, setiap anggota DPRD diberikan fasilitas istimewa oleh negara.
DPRD memiliki hak keuangan dan administratif, antara lain harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang ditetapkan tanggal 13 Januari 2023 lalu.
Namun di sini Iwan menyoroti apakah fasilitas yang diterima anggota Dewan yang terhormat ini sudah seimbang dengan kinerja mereka?
Menurut Iwan, Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, besaran alokasi anggaran untuk DPRD Kabupaten Kuningan secara orang per orang anggota dewan jatuh di kisaran angka Rp 3 Milyar per tahun, atau sekitar Rp 60 Juta per bulan.
Namun menurut Iing Solihin Subkor Fasilitasi Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan, jumlah alokasi anggaran (gajih/pendapatan bulanan) per anggota DPRD tidak sampai 60 juta perbulan. Hanya dalam kisaran Rp. 52 juta.
“Itu pendapatan kotor, belum dipotong PPh/PPn,”
Angka 52 juta, lanjut Iing, terdiri dari gajih pokok, tunjangan. Tunjangan keuangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan terdiri dari berbagai komponen, termasuk tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan transportasi, dan tunjangan perumahan. Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan, sementara tunjangan reses diberikan setiap kali reses berlangsung. Besaran tunjangan transportasi dan perumahan telah ditetapkan, dan dapat mengalami kenaikan. Selain itu, anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan alat kelengkapan dan fasilitas lain yang terkait dengan tugasnya.
1. Tunjangan Komunikasi Intensif:
Berdasarkan Peraturan Bupati, tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD. Besaran tunjangannya adalah 3 kali uang representasi Ketua DPRD.
2. Tunjangan Reses:
Tunjangan ini diberikan setiap kali DPRD melakukan reses, dan besaran berbeda untuk pimpinan dan anggota.
3. Tunjangan Transportasi:
Besaran tunjangan ini tidak boleh melebihi tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi.
4. Tunjangan Perumahan:
Besaran tunjangan ini juga ditetapkan dan dapat mengalami kenaikan.
5. Tunjangan Alat Kelengkapan:
Anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan untuk alat kelengkapan yang digunakan dalam menjalankan tugasnya.
6. Fasilitas Lain:
Anggota DPRD juga mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas dan fasilitas lain yang mendukung kinerja mereka.
“Untuk tunjangan komunikasi Intensif besarannya 5 kali gajih pokok, “ jelas Iing.
![]() |
Yaya, Anggota Banggar DPRD Kuningan |
Sementara itu Yaya, Anggota DPRD Kuningan Fraksi PKS, yang juga anggota Badan Anggaran, saat ditanya apakah mengenai besaran gajih anggota DPRD Kabupaten Kuningan tersebut sudah sesuai dengan analisa kepatutan? Yaya menjawab, saat itu dirinya tidak ikut dalam sidang yang membahas tentang Gajih Anggota DPRD.
Bersambung...
(Abun/Saepul)