Notification

×

Iklan

Iklan



40 Lembaga Keagamaan Penerima Dana Hibah Diusut Kepolisian

Jumat, 25 April 2025 | April 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-25T16:07:40Z

 

Gambar Hanyalah Ilustrasi 

Tasikmalaya - RIN


Dugaan korupsi ini terungkap berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terhadap pengelolaan belanja hibah Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran tersebut.


Terkait hal tersebut, Polda Jawa Barat saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.


"Program hibah keagamaan ini menelan anggaran hingga hampir Rp30 miliar, dengan rincian Rp28,89 miliar dalam anggaran murni dan bertambah menjadi Rp29,96 miliar dalam anggaran perubahan. Penyaluran dilakukan melalui Badan Kesbangpol dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tasikmalaya, dengan 40 lembaga penerima dana hibah," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rohmawan dalam keterangan tertulis seperti dikutip Kamis (24/4/2025).


Menurut Hendra, kasus ini menjadi perhatian serius sebagai bagian dari program penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang digalakkan oleh Presiden dalam kebijakan nasional ASTA CITA. Selain kasus di Tasikmalaya, Polda Jabar juga menangani perkara serupa di Garut, Ciamis, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar.


"Meskipun hanya berstatus sebagai saksi, yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan secara lengkap dan jujur dalam laporannya kepada pihak berwenang," tuturnya.


"Polda Jabar berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan mencegah penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.


(***)




×
Berita Terbaru Update