Notification

×

Iklan

Iklan



Seorang Oknum Polisi Diduga Bunuh Bayi

Selasa, 11 Maret 2025 | Maret 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-11T15:27:09Z

 

Gambar Hanyalah Ilustrasi 

Semarang-RIN

Seorang oknum anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng diduga membunuh bayi yang masih berusia dua bulan dengan cara mencekik.

Kejadian tragis ini bermula ketika DJ menitipkan anaknya di mobil Brigadir AK untuk berbelanja pada Minggu (2/3). 

Namun, saat kembali ke mobil, DJ mendapati kondisi bayinya tidak wajar dan segera membawanya ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan, bayi NA dinyatakan meninggal dunia.

Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan Brigadir AK yang diduga mencekik bayinya hingga tewas telah dilakukan penempatan khusus (patsus).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Brigadir AK menjalani penahanan patsus selama 30 hari ke depan. Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Jateng.

“Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Artanto, Senin (11/3).

Artanto mengatakan dugaan kasus pidana ini telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng sejak dilaporkan oleh ibu korban berinisial DJP (24) pada 5 Maret 2025.

Kini, selain proses penyelidikan dugaan tindak pidana, Brigadir AK juga menjalani pemeriksaan kode etik profesi kepolisian di Bidpropam Polda Jateng.

"Kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kombes Artanto.

Selain itu, polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA untuk keperluan autopsi.


(S-01)

×
Berita Terbaru Update