Hal : Surat Terbuka Untuk Kapolres Kuningan
![]() |
Uha Ketus LSM Prontal |
Setelah ramai pemberitaan kasus nikah siri dan perceraian kilat sadis yang dilakukan oleh Anggota DPRD yang juga merupakan Sekretaris Umum DPD PKS Kuningan yaitu Saipuddin, masyarakat kembali dikejutkan dengan adanya pemberitaan viral di media massa terkait dugaan pengancaman dengan senjata api yang melibatkan salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Partai Islam lagi. Dugaan pengancaman dan intimidasi terjadi kepada SA warga Desa Ciniru pada tanggal 13 Maret 2025 pukul 23.00 malam terkait urusan keuangan dengan Anggota DPRD Kuningan Hariri dari PKB yang menyuruh 2 orang preman suruhannya bersama dengan yang bersangkutan mendatangi rumah korban untuk menagih hutang namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi pengancaman dan intimidasi menggunakan senjata api terhadap SA sesuai pengakuan yang bersangkutan jika tidak segera menyelesaikan urusannya.
Akibat kejadian tersebut ternyata berbuntut panjang. RV yang merupakan anak dari SA merasa tidak terima ayahnya diperlakukan seperti itu. Ketidakterimaan RV diluapkan keesokan harinya, pada Jum’at 14 Maret 2025 dengan mencari AL (40), oknum preman yang diduga mengintimidasi bahkan mengancam akan menembak SA jika permasalahan tidak segera diselesaikan. Sempat terjadi adu mulut antara RV dan AL ketika bertemu di areal depan Terminal Tipe A Kertawangunan hingga menjadi pusat perhatian warga yang melintas.
Siapapun, harus mendapatkan perlindungan dan terbebas dari ancaman kekerasan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang yang disebut dengan tindakan premanisme. Akhir-akhir ini ancaman dan tindakan persekusi juga menjadi fakta cukup kuat telah terjadi yang menimpa sebagian dari aktivis dan tokoh pro demokrasi karena mereka bersikap kritis terhadap pembangunan di Kabupaten Kuningan. Tentu menjadi keprihatinan kita semua bahwa kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar tahun 1945 kini dinodai teror intimidasi.
Kekerasan apapun bentuknya tidak bisa dibenarkan oleh karena itu kehadiran negara harus bersifat permanen sehingga tidak boleh kalah oleh premanisme. Untuk itu kami menyampaikan sikap sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar tahun 1945 sebagai pedoman kita dalam bernegara, memuat Pasal-Pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia yakni memberikan kewajiban kepada negara untuk memberikan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap orang. Sehingga tidak ada alasan bagi setiap individu ataupun kelompok untuk bertindak sewenang-wenang dan tidak manusiawi dengan cara-cara represif atau kekerasan yang bisa mengancam keselamatan masyarakat sipil.
2. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa negara tidak akan kalah dengan aksi premanisme yang terjadi sehingga tiada ruang bagi preman dan premanisme di Indonesia. Selanjutnya Kapolri tidak akan memberikan toleransi kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat, sehingga aksi premanisme menjadi musuh kita bersama.
3. Menyesalkan dan mengecam keras cara-cara komunis dan premanisme yang masih dilakukan saat ini oleh sebagian individu maupun kelompok. Seharusnya mengupayakan cara-cara damai berupa pendekatan dialog untuk menyelesaikan setiap masalah yang terjadi (Non Violence). Bukan malah menggunakan cara-cara premanisme di masa lalu yaitu dengan menggunakan intimidasi hingga kekerasan yang jelas telah melanggar hak asasi manusia dan tidak mencerminkan kepribadian dan etika sebagai bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila.
4. Premanisme adalah tindakan pengecut dan merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan melanggar aturan hukum. Premanisme secara analitik adalah pola relasi kuasa yang sering terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Oleh karenanya premanisme bisa terjadi di level manapun, baik akar rumput hingga elit politik negara.
5. Terdapat pasal dalam KUHP yang bisa menjerat pelaku aksi kekerasan atau premanisme juga pengancaman dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam yaitu :
1) Berdasarkan Pasal 340 KUHP, Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
2) Pasal 351 KUHP, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
3) UU No. 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api dan senjata tajam oleh warga sipil. Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) disebutkan apabila melanggar ketentuan ini dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup serta melanggar ketentuan ini dapat dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
6. Meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap adanya kasus pengancaman dengan menggunakan senjata api yang diduga melibatkan Anggota DPRD dari PKB yaitu Hariri. Tindakan cepat harus segera diambil karena perbuatan tersebut mencoreng lembaga DPRD Kuningan dan jelas telah melanggar keras Tatib DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2022 yang berhubungan dengan Pasal 8 terkait Sumpah / Janji Anggota DPRD, Bab 8 tentang Kewajiban dan Larangan Anggota Pasal 101 dan Tugas Badan Kehormatan DPRD Pasal 138.
7. Meminta kepada Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K. untuk segera bertindak melakukan penangkapan dan pemeriksaan apabila dugaan pengancaman dan intimidasi yang terjadi kepada SA warga Desa Ciniru pada tanggal 13 Maret 2025 pukul 23.00 malam terkait urusan keuangan oleh Anggota DPRD Kuningan Hariri dari PKB dengan cara menyuruh 2 orang preman untuk menagih hutang tapi tindakannya disertai pengancaman menggunakan senjata api karena kasus itu telah terjadi dan viral di media massa.
8. Kapolres Kuningan harus bertindak cepat dan tegas apabila terjadi persekusi atau premanisme yang dilakukan oleh individu atau kelompok masyarakat di Kabupaten Kuningan yang telah bertindak main hakim sendiri.
Sebagai penutup kami meminta kepada pemerintah untuk konsisten memerangi persekusi. Sebab dalam catatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) sebuah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang advokasi hak asasi manusia di Indonesia, angka persekusi terus meningkat sejak tahun 2015. Sehingga tidak ada lagi alasan pembenaran bagi individu atau kelompok manapun dalam masyarakat serta negara untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Karena tidak ada seorang pun di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang kebal hukum.
Mengutip dari Presiden RI ke 4 yaitu Dr. K.H. Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur bahwa “Tidak ada jabatan di dunia ini yang perlu dipertahankan mati-matian”. Untuk itu kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kuningan, jangan pernah membela mati-matian, sesuatu yang tidak dibawa mati.
Kuningan, 17 Maret 2025
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal