![]() |
Sebuah Depot Air Mineral Diduga Langgar Aturan
Kuningan - RIN
Sebuah bangunan Gudang Depot air mineral yang diduga melanggar aturan dengan memakan bahu jalan yang di dalamnya terdapat saluran irigasi.
Temuan tersebut saat Bupati Kuningan dan Wakil Bupati Hj. Tuti Andriani, SH. M.Kn, sedang meninjau kondisi jalan rusak di Desa Langseb, Kecamatan Lebakwangi, serta beberapa desa lainnya. Minggu (2/3/2025).
“Belum lagi jalan menjadi rusak diduga mobil Distibusi air mineral yang kapasitas besar sering berhenti di bahu jalan,” kata Bupati.
Saat tiba di lokasi, Bupati Kuningan bertemu dengan satpam, agar menyampaikan kepada pengelola depot untuk menghadap. Ia pun memerintahkan Asisten Daerah (Asda) II, Deden Kurniawan, untuk segera mengeluarkan surat pemanggilan guna meminta keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.
“Kemungkinan besar bangunan ini harus dibongkar dan ditata ulang agar tidak mengganggu fungsi jalan dan irigasi,” ujar Bupati di lokasi.
Dalam peninjauan ini, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, Ir. Putu Bagiasna, serta Kepala Bidang Bina Marga, Teddy Sukmajayadi.
Setelah melihat kondisi jalan rusak di Desa Langseb, rombongan melanjutkan perjalanan ke Desa Oleced -Ciawigebang, untuk meninjau jalan yang juga mengalami kerusakan.
Kabid Bina Marga DPUTR menyebutkan perbaikan jalan dengan penambalan dimulai sejak tanggal 20 feb s/d Rabu 26 Februari 2025, diantaranya Jalan lingkar timur, Jalan Moh. Yamin, Jalan Toha, Jalan Soekarno, Jalan hatta, Jalan Sudirman, Jalan otista , Jalan veteran, Jalan A. Yani, Jalan Semakar, Jalan holil, Jalan Siliwangi, Ciloa, Cilaja-gerba, dan Winduhaji Purwasari.
Adapun kegiatan lainnya, penanganan longsoran TPT Kasturi, longsoran TPT desa kananga, banjiran perkotaan, dan penanganan longsoran jalan subang dan Cilebak.
Pemerintah Kabupaten Kuningan terus berkomitmen untuk memperbaiki infrastruktur demi meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan dan memberikan pelayanan lainnya untuk masyarakat.
(Dindin)