Notification

×

Iklan

Iklan



Perbedaan Antara Wartawan Dan Oknum Wartawan

Sabtu, 22 Maret 2025 | Maret 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-22T13:06:29Z

Gambar hanya untuk pelengkap berita saja 

Perbedaan Antara Wartawan Dan Oknum Wartawan

    Kuningan RIN – 

Dalam kehidupan bermasyarakat masih banyak oknum yang menjadikan aturan yang sudah ditentukan dilanggar ataupun dipolitisasi untuk mencari keuntungan pribadi. Sudah merupakan rahasia umum ada beberapa instansi ataupun profesi yang menaungi oknum-oknum tersebut. Ada juga yang mengaku berprofesi dalam bidang tertentu namun tidak pernah menunjukkan bukti oknum tersebut adalah berprofesi sesuai pengakuannya.


Seorang jurnalis (Wartawan) Media Cetak ataupun Online tentu dibekali KTA (Kartu Tanda Anggota), Surat Tugas, terdaftar di box redaksi sesuai KTA, memiliki hasil karya tulis (berita), tunduk dan patuh terhadap UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.


Syarat tersebut harus dimiliki seorang wartawan, apabila orang tersebut tidak memiliki kriteria tersebut, patut diduga orang tersebut adalah oknum wartawan, selain itu ia selalu mencari sebuah kesalahan dengan dalih Sosial Kontrol tanpa bisa memberikan solusi, yang berujung merugikan masyarakat.


Oknum wartawan tidak pernah memberikan informasi yang bisa mencerdaskan masyarakat dalam hal pemberitaan selain Sosial Kontrol, media memiliki 4 fungsi strategis sesuai aturan yang menaunginya selain sebagai informasi hiburan.


Wartawan harus bisa menjadi orang yang profesional dengan karya tulisnya, ia juga bisa melakukan Sosial Control, (Pengawasan Sosial) Sosial Support (Motivasi Sosial), Sosial Partisipasi (Ikut Berperan secara Sosial), dan Sosial Responsibility (Solusi cepat secara Sosial) yang tentunya harus berimbang.


Wartawan bukanlah seorang preman yang suka berkelahi layaknya jagoan, namun ia adalah orang yang membuat karya tulis untuk menginformasikan kepada masyarakat sesuai dengan hati nuraninya sesuai data yang ia miliki.


adanya oknum wartawan seperti itu tentu membuat masyarakat memiliki prasangka buruk terhadap wartawan dan merusak marwah pers dimata masyarakat. Masyarakat dan instansi pemerintahan ataupun swasta untuk bisa membedakan antara wartawan dan oknum wartawan sesuai cara kerja tiap wartawan dengan berpatokan UU No. 40 tahun 1999 dan KEJ (Kode Etik Jurnalistik), imbaunya.


Diperlukan kerjasama antara Dewan Pers, Pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan, Swasta, dan Masyarakat untuk memberantas oknum wartawan. Karena sesuai aturan, pengawasan kepada Media dilakukan oleh Dewan Pers, pelanggaran pidana ditentukan Pengadilan namun diproses oleh Polri dan Kejaksaan dengan tujuan terjaga kondusifitas serta tidak merugikan semua. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengontrol wartawan dilapangan, apabila ada wartawan yang tidak sesuai aturan dan merugikan masyarakat segera melaporkan ke Instansi terkait.


(Fulls / Red )

×
Berita Terbaru Update