Notification

×

Iklan

Iklan



Oknum Anggota DPRD Kembali Hebohkan Masyarakat

Sabtu, 08 Maret 2025 | Maret 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-08T16:01:59Z

Karikatur sedang lakukan ijab kabul pernikahan sirih 

Kuningan RIN -

Sabtu  (8/3/2025) Masyarakat Kabupaten Kuningan kembali dihebohkan dengan berita tentang dugaan oknum anggota DPRD yang telah  melakukan nikah siri. Menurut informasi yang diterima, oknum tersebut diduga telah melakukan nikah siri dengan seorang perempuan berinisial E.F warga Kecamatan Kuningan.


Diketahui oknum Wakil rakyat tersebut berinisial S.N yang di usung oleh  partai yang dikenal sebagai partai dakwah dan agamis. S.N merupakan warga Kecamatan yang sama dengan E.F yaitu Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Sedangkan istri pertama S.N, informasinya bekerja di sebuah lembaga pendidikan berinisial E.I.


Karikatur berpoligami 

Untuk informasi memang Di Indonesia, tidak ada larangan secara eksplisit untuk seseorang yang berpoligami menjadi anggota DPR. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:


1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak secara eksplisit melarang anggota DPR yang berpoligami.


2. Namun, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa anggota DPR harus memiliki integritas dan moral yang baik.


3. Selain itu, Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga menekankan pentingnya integritas, moral, dan etika dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPR.


Dalam prakteknya, keputusan untuk menerima atau menolak seseorang yang berpoligami menjadi anggota DPR biasanya ditentukan oleh partai politik yang mengusungnya atau oleh DPR itu sendiri melalui proses pemilihan dan pengangkatan anggota.


Sementara ketua DPD Kuningan partai dakwah tersebut waktu di minta tanggapan nya terkait adanya informasi Kadernya partainya yang sekarang sedang menduduki kursi Dewan yang diduga telah berpoligami dan melakukan pernikahan di bawah tangan (nikah siri...) , pihaknya tidak memberikan tanggapan berarti, hanya menyarankan agar langsung mengkonfirmasi pada yang bersangkutan (oknum wakil rakyat berinisial S.N.....red).

"Tanyakan ke yg bersangkutan kang ya." Jelas ketua DPD  Kuningan partai tersebut, menjawab pertanyaan wartawan melalui chatting WhatsApp pribadinya Sabtu (8/3/2025) malam.


Di kesempatan yang sama S.N. waktu di konfirmasi terkait informasi di atas , Sampai berita ini di tayang kan belum ada jawaban padahal di aplikasi WhatsApp sudah terlihat centang Dua artinya pertanyaan atau konfirmasi yang di tayangkan tim media ini telah tersampaikan.


Kejadian ini telah membuat masyarakat Kabupaten Kuningan  merasa kecewa dan marah. Banyak warga yang mempertanyakan moralitas dan integritas oknum tersebut sebagai wakil rakyat.


Untuk informasi prihal diatas tersebut telah tayang di sejumlah media. media ini telah telah mengantongi poto sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut. Namun sampai saat berita ini di munculkan belum minta tanggapan ke pihak DPW dan DPP partai tersebut.


Dari berbagai sumber, bersambung ke edisi berikutnya.(Fulls /tim )


×
Berita Terbaru Update