![]() |
Gambar Hanyalah Ilustrasi |
Garut - RIN
Ironis, gara gara soal hutang piutang Rp 500 ribu, Emka Mis’ah 73 tahun dianiaya dan disiksa lelaki yang jauh lebih muda darinya berinisial RK (33). Peristiwa ini terjadi pada Jumat (28/3) sore.
Saat itu, Warga Dayeuh Handap, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Garut, dihebohkan dengan aksi penyanderaan yang dilakukan oleh RK.
Kejadian tersebut diketahui setelah personel Polsek Garut Kota terjun ke lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga membuat warga berjubel di sana.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko mengungkap awal mula insiden tersebut. Joko menjelaskan, insiden itu bermula ketika RK mendatangi Emis untuk membayar utang sebesar Rp 500 ribu, yang telah lama dipinjamnya dari nenek berumur 73 tahun tersebut.
Namun, sesampainya di lokasi dan bertemu dengan Emis, RK ingkar janji dan hanya menyanggupi untuk membayar duit Rp 250 ribu. Mendengar hal itu, Emis murka.
Korban berteriak, hingga menyebabkan pelaku ini panik," ucap Joko saat diwawancara pada Sabtu (29/3/2025).
Gara-gara hal tersebut, RK panik. Dia kemudian membekap Emis, yang tak henti-hentinya menjerit. Sejurus kemudian, datang salah seorang cucu Emis yang kemudian melihat kejadian tersebut.
"Saksi sempat melemparkan sebuah sabun yang digenggamnya ke pelaku. Tapi, pelaku malah balik memukul korban menggunakan jojodog (kursi kecil dari kayu)," ungkap Joko.
Polisi kemudian berhasil merangsek masuk ke dalam rumah dan menemukan keduanya dalam keadaan bersimbah darah. Korban dan pelaku, kemudian langsung dibawa ke puskesmas untuk dilakukan tindakan medis.
"Pelaku sementara ini kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," pungkas Joko
(***)