![]() |
Seorang Kades Tengah Disidang Gara Gara Selewengkan Dana Desa |
Radar Investigasi News
Jaksa penuntut umum ((JPU) dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, menuntut terdakwa tindak pidana korupsi dana desa dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Bagus Agung Santoto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Harmi Jaya dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota.
Terdakwa atas nama Zulkifli Joni selaku Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, periode 2016-2021. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsider atau hukuman pengganti jika tidak membahas selama tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Bagus Agung Santoto.
Sementara itu, kasus lainnya terjadi di Jember. Polres Jember, Jawa Timur, menahan Kepala Desa Tanggul Wetan berinisial SS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, dana bagi hasil retribusi, dan dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2023.
Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan penahanan langsung dilakukan setelah Kades SS diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi, di Mapolres Jember pada Senin (25/11) malam.
Kami melakukan pemeriksaan terhadap kades SS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menjemput paksa karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik," kata Bayu kepada wartawan di Mapolres Jember, Selasa (26/11).
Dia menjelaskan bahwa surat perintah penahanan juga sudah dikirimkan kepada keluarga tersangka dan ditembuskan kepada penasihat hukum SS.
Adapun tersangka SS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Abid Uais Alqarni Aziz menjelaskan modus yang digunakan Kades SS, yakni seolah-olah melaksanakan sejumlah proyek pembangunan di wilayah Desa Tanggul Wetan. Namun, pembangunan itu tidak pernah dilaksanakan.
(***)