Notification

×

Iklan

Iklan



Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Desa Sampora Disorot Media, Masyarakat Meminta di audit

Rabu, 05 Maret 2025 | Maret 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-05T05:33:34Z

Gedung Kantor Kepala Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kuningan 

Kuningan, RIN- 

Salah satu  Media nasional  baru-baru ini menyorot dugaan penyelewengan dana desa di Desa  Sampora Kecamatan Cilimus kabupaten Kuningan. Dugaan penyelewengan ini telah membuat warga desa resah dan menuntut kejelasan.

Warga desa sangat resah dengan dugaan penyelewengan dana desa ini. "Kami sangat kecewa dengan dugaan penyelewengan dana desa yang muncul di media,   Kami menuntut kejelasan dan meminta agar pemerintah desa menjelaskan secara gamblang dan jelas karena anggaran dana desa yang cukup besar sampai miliaran rupiah  ini harus transparan" ujar salah satu dusun Wage inisial "A"menjawab pertanyaan wartawan 

Masih katanya,  saya mah orang kecil ga tau menahu soal keuangan, yang ngurusnya hanya kelompok mereka saja, wajar saja kalau masyarakat menduga ada penyalah gunaan keuangan dan baiknya di audit saja.

Poto Kepala Desa Sampora Salya

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel. 

Kepala desa Sampora Salya Spd ketika di konfirmasi,Rabu  O5 /03/24 di ruang kerjanya mengatakan bahwa dirinya tidak mungkin melakukan korupsi karena baru menjabat satu tahun sebagai kepala desa.

" Tidak benar berita tersebut , dan tak mungkin korupsi karena saya baru menjabat 1 tahun sebagai kepala desa " ucapnya.

(Fulls/tim)

×
Berita Terbaru Update