Notification

×

Iklan

Iklan



2 Miliar Per Tahun Suap Dinkes Kuningan Dari Dana Kapitasi dan BOK Puskesmas

Senin, 17 Maret 2025 | Maret 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-17T01:38:14Z
Uha Juhana, Ketua LSM Prontal

Oleh Uha Juhana, Ketua LSM Prontal

Hal : Surat Terbuka Untuk Kajari Kuningan


Mencermati viralnya pemberitaan yang beredar di media massa dan media sosial dalam seminggu terakhir terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Kuningan terhadap Puskesmas Darma pada Rabu pagi (12/3/2025), mendapat apresiasi dari masyarakat Kabupaten Kuningan. Sidak yang dilakukan Bupati pada pukul 07.30 WIB itu menemukan fakta mencengangkan, dimana Kepala Puskesmas Darma Saepudin, termasuk dokter gigi yang bertugas dan banyak dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui tidak berada di tempat.
Besoknya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, diketahui bahwa Kepala Puskesmas Darma Saepudin dipanggil oleh Dinas Kesehatan Kuningan untuk dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait mangkir kerjanya yang bersangkutan pada saat dilakukan sidak. Setelah proses BAP selesai selanjutnya diteruskan dilaporkan ke pihak BKPSDM Kuningan untuk diambil langkah penegakan hukuman disiplin pegawai.
Dampak dari kacaunya kinerja Puskesmas selama ini pada akhirnya membuat Bupati Kuningan geram dan memerintahkan Pj. Sekda Beni Prihayatno untuk memanggil Kepala Dinas Kesehatan beserta seluruh para kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Kuningan untuk dilakukan Pembinaan Pelayanan Kesehatan dengan mengundang mereka wajib hadir pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Lantai 2 (Komplek KIC). 
Adanya kejadian mangkir atau bolos kerja berjamaah yang terjadi di Puskesmas Darma dampaknya telah mencoreng dan mempermalukan wajah Pemda Kuningan di muka umum terkait SOP pelayanan kepada publik yang semestinya memuaskan masyarakat, profesional, terpercaya dan bertanggungjawab. Sehingga hukuman disiplin berat mesti dijatuhkan kepada mereka agar Pemda Kuningan mendapatkan kehormatannya kembali. Apalagi secara nasional Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan perintah tentang kewajiban pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Dengan temuan tersebut, ternyata membuka kotak pandora permasalahan lainnya yaitu dugaan adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait adanya pungutan liar dan setoran atau suap dalam pengelolaan dana kesehatan yang dilakukan secara berjamaah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan. Yaitu adanya fraud atau penyelewengan dalam tata kelola pelaksanaan program kegiatan Dana Kapitasi dan Belanja Operasional Kesehatan (BOK) yang diduga kuat perbuatan korupsinya dilakukan secara terorganisir, terstruktur, dan masif (TSM). 
Selain kasus mangkir pada hari kerja, disisi lain banyak persoalan dan masalah yang berkaitan dengan Kepala Puskesmas Darma Saepudin yang juga selaku Ketua Forum Puskesmas se Kabupaten Kuningan atau APKESMI. Posisi yang bersangkutan sebagai Ketua APKESMI yang membawahi 37 Kepala Puskesmas se Kabupaten Kuningan menjadikan dirinya seperti Raja Kecil atau membuat negara dalam negara. Berdasarkan informasi yang didapat baik dari pihak eksternal, internal lingkup Dinas Kesehatan maupun dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH) ternyata sudah menjadi rahasia umum bahwa yang bersangkutan menjadi koordinator atau pengepul pungutan liar (pungli) untuk uang suap dari kegiatan pengelolaan Dana Kapitasi atau Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). 
Yang menjadi pertanyaan besar apakah perbuatan pungli atau suap yang dikoordinir oleh Kepala Puskesmas Darma Saepudin di atas diketahui atau tidak oleh atasannya yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Susi Lusyanti? Jawabannya tentu diketahui. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan tindakan pungutan liar atau pidana korupsi terkait suap dalam tata kelola kegiatan Dana Kapitasi atau Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas se-Kabupaten Kuningan, didapatkan keterangan mengejutkan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Susi Lusyanti diduga merupakan aktor intelektual atau dalang utama pemberi perintah kepada Kepala Puskesmas Darma Saepudin yang dibantu oleh bendaharanya yaitu Kepala Puskesmas Lamepayung Sri Widawati sebagai mafianya selama dalam kurun waktu bertahun-tahun.
Didapati informasi untuk setoran rutin saja apabila Dana Kapitasi dan BOK dicairkan, setiap UPTD Puskesmas harus memberikan setoran atau suap sebesar Rp. 5.000.000. Bayangkan saja kalau pungutan liar atau suap itu dilakukan selama 5 tahun sejak Kepala Dinas Kesehatan Kuningan Susi Lusyanti dilantik pada tahun 2020. Kalau dihitung nilainya yaitu Rp. 5.000.000 x 37 Puskes x 12 bulan saja jumlah punglinya per tahun mencapai Rp 2,2 miliar atau total berjumlah Rp. 11 miliar selama Kadis Kesehatan Kuningan Susi Lusyanti menjabat sampai saat ini. Hampir dipastikan besaran dari nilai suap tersebut bahkan bisa membuat KPK turun tangan langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuningan. 
Ini bisa dipahami karena pengelolaan dana BOK untuk Puskesmas se Kabupaten Kuningan menyangkut anggaran besar yang sangat fantastis. Seperti pepatah ada gula ada semut. Terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat Kuningan terkait pengelolaan anggaran kesehatan oleh Puskesmas selama ini. Selain penggunaan dana BOK, ada juga Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan yang dilakukan sejak tahun 2014. Tata kelola keuangan Puskesmas yang masih buruk selama ini berpotensi mengakibatkan terjadinya fraud dan penyalahgunaan pengelolaan anggaran dana yang didapat sudah biasa dilakukan.
Adanya potensi fraud dan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi di Puskesmas sangat tinggi. Hal ini terjadi karena besarnya dana yang dikelola oleh Puskesmas terutama dana kapitasi. Besarnya dana ini telah mendorong pejabat daerah menyelewengkan dana ini. Untuk anggaran tahun 2024 saja, Pemda Kuningan menganggarkan dana kapitasi FKTP JKN sebesar 
Rp. 43.197.563.937,00 dan untuk BOK Puskesmas Rp. 31.935.270.000,00. Luar biasa.
Modus utama dari perbuatan korupsi dana kapitasi dan BOK adalah dengan memotong dan melakukan pungutan berbagai sumber anggaran yang dialokasikan untuk Puskesmas. Potongan dan pungutan itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Kepala Puskesmas sebagai Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas melakukan pemotongan dana kapitasi dan alokasi jasa pelayanan yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima jasa pelayanan. Akibat adanya pemotongan tersebut para pegawai penerima jasa pelayanan menerima uangnya tidak sesuai formulasi atau aturan yang ada.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pemotongan dan pemungutan liar oleh Kepala UPTD Puskesmas. Perbuatan culas tersebut tentu melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Acara inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar terhadap Puskesmas Darma bisa menjadi titik awal dilakukannya audit kinerja dan pemeriksaan tata kelola keuangan semua Puskesmas yang ada di Kabupaten Kuningan dan bisa menjadi pintu masuk untuk dilakukannya penegakan hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan dengan menindaklanjuti adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Laporan yang kami buat mengindikasikan kuat adanya benturan kepentingan dimana Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Benturan kepentingan termasuk ke dalam perbuatan perilaku korupsi.
Untuk itu kami meminta kepada Bapak Kajari Kuningan untuk melakukan penegakan hukum terhadap perbuatan tindakan korupsi seperti yang disebutkan di atas dengan memakai undang-undang :
1. UU No. 20 tahun 2021 yaitu tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 B Ayat (1), yaitu: “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, penjadwalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainya.
2. Penjelasan aturan hukum dalam Pasal 12B ayat (2) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 disebutkan sanksi pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perbuatan :
a. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
b. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
3. Pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kalau laporan kami benar, maka kiamat Dunia Kesehatan di Kabupaten Kuningan telah terjadi. Apalagi ini terjadi pada saat publik menunggu capaian hasil dari kinerja 100 Hari Kerja Dian – Tuti sebagai pasangan Bupati Kuningan terpilih. 
Korupsi dalam bidang kesehatan jelas kejahatan luar biasa dan biadab. Kita lihat siapa saja yang terlibat didalamnya dan meminta kepada Kejaksaan Negeri Kuningan untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
Kajari Kuningan bisa mulai bergerak dengan memanggil para pejabat terkait dan memeriksa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM) selama program tersebut dijalankan.
Selamat bekerja semoga keberanian Kajari Kuningan seperti Jaksa Agung .


Kuningan, 15 Maret 2025


Uha Juhana
Ketua LSM Frontal

×
Berita Terbaru Update