![]() |
Hanifah Kaliyah Ariij |
Cirebon - RIN
Wah.. Bener bener parah. Lagi lagi Sekolah yang notabene sebagai lembaga pendidikan, main potong saja bantuan pemerintah, bak dukun sunat saja. Ujung ujungnya jadi ribet sendri deh.
Kasus ini sedang viral dan terjadi di SMA Negeri 7 Cirebon. Gara gara potong dana Progran Indonesia Pintar, jadinya sekolah tersebut terancam dapat sanksi berat.
Awalnya ada pengaduan dari seorang dari SMA tersebut. Dialah Hanifah Kaliyah Ariij, siswi SMA Negeri 7 Cirebon, sang pemberani tersebut. Gara gara pengaduan nya, sekolah itu pun harus berurusan panjang.
Konon, gara gara kebijakan sekolah yang tidak populer tersebut, Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Jawa Barat (Jabar) akhirnya turut andil menangani kasus dugaan pemotongan dana PIP sebesar Rp 200 ribu di SMA 7 Cirebon.
Seperti dikutip Sabtu, 15 Pébruari 2025, Kepala KCD Wilayah X Jabar, Ambar Triwidodo, mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim bersama dengan aparat penegak hukum.
“Kami akan laporkan sesuai kewenangan kami ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat,” ujarnya.
Menurutnya, hari Rabu kemarin, pihaknya sudah koordinasi dengan aparat penegak hukum sehingga sudah ada Pulbaket oleh pihak kejaksaan dan prosesnya sedang berlangsung.
Ambar menerangkan, berdasarkan data yang dihimpun dari keterangan siswa dan orang tua, besaran pemotongan dana PIP yakni sejumlah Rp 200.000 per murid dari total uang Rp 1,8 juta yang diterima.
Meski demikian, tim masih terus menggali keterangan dari seluruh saksi guna memastikan tidak ada potongan lain yang dilakukan oleh pihak sekolah dari dana PIP
“By data kami telusuri siswa yang bersangkutan kami temukan sih Rp 200.000, tapi apakah ada potong lain kami sedang dalami itu," kata Ambar.
Ambar menegaskan, apabila terbukti adanya pemotongan oleh pihak sekolah, maka Badan Kepegawaian, Disdik Jabar, dan Inspektorat akan menjatuhkan sanksi tegas.
“Namun, terkait kategori sanksinya, saya belum bisa menjabarkannya,” tuturnya.
Sebab, lanjut Ambar, hal tersebut adalah kewenangan pemerintah provinsi dan juga aparat penegak hukum.
“Kami hanya dalami itu ada PP nomor 97 terkait dengan sanksi pegawai bentuknya apa kategori hukuman sedang atau berat nanti akan turun dari BKD Inspektorat." Jelasnya.
Yang jelas, KCD tidak mentolerir terkait namanya potongan itu.
(Saepul, Editor Abun Burhanudin)