![]() |
Asda 1 Pemkab Kuningan dan Ketua BAZNAS Kuningan Saat Rapat Dewan Syariah |
Kuningan - RIN
Hasil rapat Déwan Syari'ah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kuningan menetapkan besaran zakat 2,5 kg atau Rp 37.00,- perjiwa.
Rapat tersebut digelar pada hari selasa, 4 Pébruari 2025, Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan.
Rapat dipimpin oleh Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Kuningan, H. Toni Kusumanto, AP., M.Si. Penetapan nominal zakat pitrah itu, menurutnya,yang memimpin rapat, didasarkan pada harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat Kuningan.
“Penentuan nominal zakat ini mempertimbangkan harga beras di pasaran sebagaimana disampaikan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DISKOPDAGPERIN), serta hasil musyawarah dengan para tokoh agama,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kuningan, Drs. H.R. Yayan Sofyan, M.M, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, serta Keputusan Ketua BAZNAS Pusat Nomor 06 Tahun 2025.
“PMA Nomor 52 menyatakan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau uang dengan nilai setara, yakni 2,5 kilogram beras. Besaran nominal Rp 37.500 ini mempertimbangkan harga beras layak konsumsi yang saat ini berkisar di angka Rp 15.000 per kilogram,” jelasnya.
Lebih lanjut, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kuningan agar besaran zakat fitrah tetap terjangkau, namun tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Penetapan zakat fitrah ini merupakan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemkab Kuningan, BAZNAS Kuningan, serta Kementerian Agama Kuningan. Selain itu, pandangan dari tokoh agama yang hadir, seperti perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kuningan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kuningan, Persatuan Islam (PERSIS), dan Persatuan Umat Islam (PUI) Kuningan, turut menjadi dasar dalam penetapan ini.
Dengan adanya kepastian besaran zakat fitrah ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakatnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya.
(Wawan Hery/Dindin)