![]() |
Kapolres Kuningan Saat Beri Keterangan PERS |
Kuingan - RIN
Ironis, YR (44) wanita paruh baya, asal Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, harus berusaha polisi gara gara diduga mengedarkan barang haram berupa sabu.
YR ditangkap Sat Res Narkoba di Jalan RE Martadinata pada Selasa 21 Januari pukul 08.30 WIB. YR ini jadi incran polisi.
"Kami amankan dari tangganya 13 paket sabu dengan berat 12,08 gram. Awalnya sih satu paket. Tapi ketika HPnya dicek ternyata terdapat petunjuk MAP bahwa ada 2 sabu yang sudah ditempel di Kecamatan Kuningan," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto.
Hasil dari pengembngan, lanjut Willy, didapati lagi 3 paket yang disimpan di dalam lemari makan dapur dan dan juga tangga rumah.
YR mengaku barang haram itu didapat dari A yang mengaku warga Cirebon. Saat ini masih dan penyelidikan dan terus diburu.
Selain sabu, barang bukti yang diamankan 1 HP merk Oppo AX7 warna hijau,5 buah sedotan bening, 1 buah sedotan warna hitam. Lau, 1 (satu) unit timbangan digital merek Camry warna silver dan 1 (satu) buah kotak bening.
Sat Res Narkoba Polres Kuningan pada Jumat (7/2/2025) menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Kuningan. Selama sebulan polisi berhasil meringkus 7 orang pelaku. YR tidak dihadirkan karena sudah dititipka di Lapas Kuningan demi keamanan.
"Yang kita amankan tujuh orang, dua perempuan dan sisanya laki-laki. Ini pengungkapan kasus dari Januari-Februari," kata Willy
Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba ini TKP-nya menyebar di 6 kecamatan yakni Kuningan 2 kasus. Sisanya di Cidahu, Ciawigebang,Jalaksana, Sindangagung dan Cigugur.
Dari tujuh orang itu, 4 kasus narkotika jenis sabu dan 1 kasus ganja dan 2 kasus psikotropika dan obat keras. Adapun identitasnya yakni Y (44), asal Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan, N (28) Kelurahan/Kecamatan Cigugur.
Selanjutnya A (31) yang merupakan residivis asal Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung. Lalu, D (38) asal Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan, S (24) Desa Cigarugak Kecamatan Ciawigebang.
Sementara dua lagi R (29) asa Desa Kalimanggiswetan Kecamatan Kalimanggis dan terakhir M (30) Desa Ancaran Kecamatan Kuningan.
"Berhasil kita amankan dari 7 pelaku berupa barang bukti 17 paket sabu seberat 27,7 gram, 3 paket ganja seberat 38,76 gram dan 38 butir alprazolam, dan 1.443 butir obat keras jenis tramadol 1.143 butir dan trihexyphenidy 300 butir,” ungkapnya.
Mereka mengedarkan barang haram itu kata Kapolres Kuningan dengan sistem tempel (map/peta) dan COD atau bertemu langsung.
Para pelaku dijerat pasal narkotika jenis yakni pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun.
Sementara pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun. Lalu, pasal narkotika jenis ganja adalah pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun.
Sementara untuk psikotropika jenis alprazolam pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun.
Untuk obat keras bebas terbatas Pasal 435 dan /atau 436 ayat (1) dan 2 UU RI No 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
(Dindin)