![]() |
Tersangka Pelaku Pembakaran Saat Ditangkap, Poto Dokumen Polisi |
Lampung - RIN
Tri Wulandari (33) bernasib tragis, wanita tersebut dibakar hidup-hidup oleh seorang penjahat bernama Pur (42) yang ternyata adalah warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Kampung.
Penjahat tersebut ialah Arman Purwanto (42) warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Kanan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 40 persen.
Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung segera bertindak untuk meringkus terduga pelaku yang membakar korban.
Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung adanya Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam perkara 351 KUHPidana (Anirat).
"Usai mendapatkan informasi tersebut, kami bersinergi untuk menangkap pelaku, " ungkap Ryan, Kamis (6/2).
Tim Landak Satreskrim Polres Mura dipimpin, Kanit Pidum Novra Robialda bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung kemudian melakukan pelacakan keberadaan pelaku yang mengendarai truk Fuso dengan nopol BA 8523 HB.
Kemudian, diketahui kendaraan pelaku yang melaju mengendarai mobil di Jalan Lintas Musi Banyuasin-Musi Rawas atau tepatnya di Desa Petunang
Polisi pun membuntuti pergerakan pelaku, hingga akhirnya pelaku dengan kendaraannya berhenti di Rumah Makan Bintang, atau tepatnya di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura untuk istirahat makan siang, Selasa (4/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka kemudian ditangkap tanpa ada perlawanan.
"Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pendalaman oleh personel Polresta Bandar Lampung," tutup Ryan, seperti dikutip Kamis, 6 Pébruari 2025.
(Editor Abun Burhanudin)