![]() |
A Mastian, SH, Fakar Hukum |
Kuningan - RIN
Adanya simpang siur dana desa Cigarukgak kecamatan Ciawi yang telah digunakan oleh kaur keuangan Andi, masih menjadi perbincangan dikalangan publik .
Dua keterangan yang berbeda datang dari forum masyarakat Cigarukgak bahwa kaur menggunakan dana desa sebesar Rp 200.000.000, ( dua ratus juta rupiah ) sedangkan pernyataan yang lain datang dari kaur keuangan Andi, bahwa dirinya mengakui dihadapan forum telah menggunakan dana desa tahun 2024 sebesar Rp 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah )
Menyikapi adanya dua pernyataan yang berbeda Pakar Hukum sekaligus penasehat hukum dari media Radar investigasi angkat bicara.
" Guna mendapatkan kebenaran data atau informasi yang faktual berkenan dengan berapa besarnya kerugian uang negara ( dana desa,red ), serahkan saja kepada institusi yang berwenang dalam hal ini inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus (Riksus). Di yakini dengan hasil audit inspektorat pasti akan ditemukan berapa besar kerugian negara dalam hal ini dana desa yang diselewengkan '" tutur Bung Tian pada media ini di kedai kopi Lendot, Jumat 7/02/25.
Masih ditempat yang sama , ketua HIPSI kabupaten Kuningan Wawan Garuk berpendapat bahwa persoalan perbedaan pendapat tentang kisaran kerugian ataupun dana yang diselewengkan sebaiknya jangan diperdebatkan, kalau toh ada kerugian uang negara biarkan saja Aparat hukum yang menjadi kewenangan untuk menyelidikinya. (Suradi)