Notification

×

Iklan

Iklan



Oknum Polisi Arogan Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga

Jumat, 28 Februari 2025 | Februari 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-28T06:43:10Z
Gambar Hanyalah Ilustrasi 

Yogyakarta-RIN

Diduga dikeroyok, Darso (43) warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jateng meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng resmi menahan mantan Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Hariyadi, Rabu (26/2).

Hariyadi yang merupakan perwira pertama Polri itu ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus kematian Darso, warga Kota Semarang, Jawa Tengah. Hariyadi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng, di Jalan Pahlawan Kota Semarang

“Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan langsung ditahan, kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Artanto seperti dikutip, Kamis (27/2).

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa dalam rekonstruksi nanti, bisa dilihat bagaimana peran tersangka AKP Hariyadi, dan lima polisi lainnya yang berstatus sebagai saksi. 

"Bisa dlihat peran beliau (AKP Hariyadi) saat rekonstruksi pada Jumat," kata Kombes Artanto.

Dalam kasus ini, AKP Hariyadi dijerat Pasal 170 KUPidana dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka kasus kematian Darso pada 21 Februari 2025.

Penetapan AKP Hariyadi sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi-saksi, pendapat para ahli, dan hasil autopsi terhadap jenazah Darso.

(***)


×
Berita Terbaru Update