Notification

×

Iklan

Iklan



Oknum Guru Diduga Lakukan Penggelapan Kendaraan dan Indisipliner

Senin, 03 Februari 2025 | Februari 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-03T07:53:44Z

Acara duduk bersama membahas dugaan penggelapan mobil di Kantor Korwil Luragung 

Kuningan RIN- 

Seorang oknum guru di sebuah sekolah di Kecamatan Luragung berinisial L diduga melakukan penggelapan kendaraan dan indisipliner. 


Oknum guru tersebut diduga telah melakukan penggelapan mobil rental Avanza Warna Putih dengan Nomor Polisi B 2161 KIH. Akibat dari ulahnya, pengusaha rental mobil melaporkannya ke pihak Kepolisian Resort Kuningan.


Kasus terungkap setelah seorang warga, yang mengaku sebagai korban, melaporkan tindakan tersebut dengan bukti-bukti yang dimilikinya. 


Kuasa hukum korban, UUN SUMIRAT.SH, menuturkan, kronologi dugaan penggelapan ini bermula ketika kliennya menyerahkan mobil kepada oknum GURU tersebut dengan maksud tertentu, namun mobil tersebut justru tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. Akhirnya sampai saat ini informasi dugaan kasus tersebut dalam penanganan kepolisian.
Kepala Korwil Disdikbud Kecamatan Luragung A

Hal itu di benarkan oleh Anto selaku Korwil Disdikbud Kecamatan Luragung saat di konfirmasi beberapa hari lalau sambil duduk bersama termasuk dengan oknum guru tersebut , dan dugaan tersebut di benarkan juga dibenarkan oleh  oknum guru yang diduga tersandung dugaan kasus penggelapan unit mobil.


Dalam kesempatan itu juga  pihak Korwil menjelaskan bahwa oknum guru tersebut sering mangkir dari kewajiban nya sebagai ASN (jarang ngantor....red)

"Informasi iya jarang ke sekolah apa lagi setelah dugaan kasus ini muncul di medsos , intinya indisipliner lah ,"jelas Anto 


Sementara pihak Disdikbud Kabupaten Kuningan melalaui Kasubag umum mengatakan terkait masalah oknum guru tersebut pihaknya menunggu laporan secara resmi (tertulis ..red) dari bawah seperti Kepala sekolah maupun Korwil .

" Yang kami soroti adalah terkait dugaan indisipliner nya , karena kalau terkait dugaan penggelapan nya  itu adalah ranahnya pribadi bukan kedinasan," Katanya menjawab pertanyaan wartawan, Senin (3/2/2025) di ruang kerjanya.


" Kalau tidak masuk kerjanya lama bisa dapat sangsi berat atau sedang tergantung nanti dari penilaian di BPKSDM ,"Pungkasnya 

( Red /tim)

×
Berita Terbaru Update