Notification

×

Iklan

Iklan



Memalukan,Lagi Lagi Oknum Guru Ngaji Di Kuningan Lakukan Aksi Cabul

Kamis, 06 Februari 2025 | Februari 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-06T13:07:01Z
Ilustrasi Guru Ngaji Lakukan Aksi Cabul

Kuningan - RIN

Sungguh memalukan, lagi lagi oknum guru ngaji di Kuningan diringkus kepolisian gara gara diduga melakukan tindak asusila terhadap muridnya. Parahnya, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku saat kegiatan belajar mengaji sedang berlangsung.

Awalnya, kasus terungkap oleh salah satu orang tua korban yang mencurigai dengan perubahan perilaku anaknya. 

“Anak saya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD terlihat murung dan mengeluhkan sakit saat kencing,” kisahnya.

Orang tua korban lalu menanyakan apa yang terjadi, korban pun mengaku telah mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku saat mengaji di salah satu ruang kelas madrasah.

Tentu saja, orang tua korban tak terima dengan perlakuan cabul pelaku tersebut. Diapun langsung melapor ke pihak kepolisian yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, HS, oknum guru ngaji, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. 

Penangkapan HS, kata Putu, atas dasar laporan orang tua korban yang tak terima anaknya telah menjadi korban cabul sang guru ngaji tersebut.

Adapun perbuatan cabul itu terjadi,lanjut Putu, dilakukan pelaku saat kegiatan belajar mengaji sedang berjalan. Caranya, pelaku memanggil satu per satu muridnya untuk diajari mengaji dan bersamaan dengan itu tangannya bergerilya meraba bagian tubuh sensitif korban.

"Kejadiannya selepas maghrib di salah satu ruangan kelas madrasah tempat anak-anak tersebut belajar mengaji. Perbuatan cabul terjadi saat pelaku mengajari murid perempuannya satu persatu, sambil tangannya menggerayangi tubuh korban hingga ke bagian organ intim. Tidak sampai terjadi persetubuhan," ujar Putu.

Dari hasil pemeriksaan, kata Putu, ada tiga murid perempuan menjadi korban cabul sang guru ngaji HS. Pelaku yang sudah punya istri dan anak ini pun mengaku perbuatan itu sudah dilakukannya sejak awal Januari lalu.

Kami masih mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan ada korban lain. Yang jelas, hingga saat ini sudah tiga orang tua yang melaporkan anaknya menjadi korban cabul tersangka HS," lanjutnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka HS pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Terlebih dengan status pelaku yang seorang tenaga pengajar, hukumannya bisa lebih berat yakni akan ditambah 1/3 dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan nanti

(Dindin)




×
Berita Terbaru Update