![]() |
Suasana Rekonstruksi Kematian Darso |
Semarang - RIN
Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar rekonstruksi kasus kematian Darso (43) warga Kota Semarang.
Penyidik Polda Jateng menghadirkan tersangka AKP Hariyadi dan lima saksi.
Rekonstruksi dimulai dari kedatangan enam polisi Satlantas Polresta Yogyakarta di rumah Darso Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang sekitar pukul 09.00 WIB.
Enam polisi tersebut, yaitu tersangka Hariyadi, saksi Iswadi, saksi Abdul Mutholib, saksi Taufik, saksi Nanang, dan saksi Triyanto.
AKP Hariyadi tampak dengan tangan terbogol kabel ties turun bersama saksi Iswadi menemui Poniyem, istri Darso.
Tak lama keduanya ditemui Darso yang baru dibangunkan oleh Poniyem di depan rumah.
Kemudian, Darso diajak naik mobil untuk menunjukkan barang bukti kendaraan roda empat yang terlibat kecelakaan di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam perjalanan, mereka berhenti untuk buang air kecil tak jauh dari rumah Darso. Lokasinya di parit pinggir Jalan Purwosari.
Seusai kencing, AKP Hariyadi mengintrogerasi hingga menganiaya korban, lalu melarikannya ke Rumah Sakit (RS) Permata Medika Kota Semarang.
“Jadi, secara umum tidak melihat adegan per adegan, kami melihat konsistensi keterangan tersangka, saksi di hadapan penyidik," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di lokasi, Jumat (28/2).
Hasil rekonstruksi ini akan menjadi tambahan informasi bagi penyidik untuk disandingkan dengan keterangan tersangka, saksi, dan hasil ekshumasi jenazah Darso.
“Penyidik harus benar-benar bisa mengungkap peristiwa ini," ujar Artanto.
Dalam kasus ini, AKP Hariyadi dijerat Pasal 170 KUPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Untuk diketahui, penetapan AKP Hariyadi sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi-saksi, pendapat para ahli, dan hasil autopsi terhadap jenazah Darso.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka kasus kematian Darso pada 21 Februari 2025.
Darso meninggal dunia diduga karena dikeroyok oleh oknum polisi Satlantas Polresta Yogyakarta pada September 2024 lalu.
“Penyidik harus benar-benar bisa mengungkap peristiwa ini," ujar Artanto.
Dalam kasus ini, AKP Hariyadi dijerat Pasal 170 KUPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Untuk diketahui, penetapan AKP Hariyadi sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi-saksi, pendapat para ahli, dan hasil autopsi terhadap jenazah Darso.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka kasus kematian Darso pada 21 Februari 2025.
Darso meninggal dunia diduga karena dikeroyok oleh oknum polisi Satlantas Polresta Yogyakarta pada September 2024 lalu.
(***)