Notification

×

Iklan

Iklan



Ika Siti Rahmatika, SE, Adakan Sosialisai Perda No 2 Tahun 2023

Jumat, 14 Februari 2025 | Februari 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-14T13:49:43Z


Kuningan - Rin

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDIP, Ika Siti Rahmatika, SE, mengadakan sosialisasi Perda No 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, bertempat Di Hotel Purnama Jalan Raya Cigugur Kuningan, Jumat, 14 Pebruari 2025.

Menurut Ika, sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil 13, dirinya berharap dengan adanya penyebar luasan Perda No 2 Tahuan 2023, kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya di Kabupaten Kuningan.

Ika Siti Rahmatika, SE, saat Diwawancarai 

“Saya berharap, dengan adanya penyebar luasan Perda ini, kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berkurang,” ujar Ika.

Istri almarhum mantan Bupati Kuningan H. Acep Purnama itu, mengatakan, kalau dirinya merasa prihatin dengan adanya kabar kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Karenanya, dalam rangka penyebar luasan Perda tersebut, Ika bukan hanya akan mendatangi Ibu ibu saja, tetapi juga ke sekolah sekolah dan pesantren.

“Saya bukan hanya akan mendatangi Ibu ibu saja, tetapi ke sekolah sekolah dan pesantren yang ada di Kabupaten Kuningan,” katanya.

Ika berharap, dengan adanya sosialasi perda ini, masyarakat bisa memahami Perda no 2 tahun 2023, sehingga kekerasan terhadap perempuan seterusnya semakin berkurang.

Ika mengatakan bahwa sosialisasi Perda akan dilaksanakan di Dapil 13 yang meliputi Kabupaten Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran, dan untuk sementara akan terfokus di Kabupaten Kuningan sebagai awal dilaksanakannya kegiatan.

“Alhamdulillah saya melihat warga Kuningan begitu antusias,” tutupnya.

(Abun, Hery Gunawan, Riza)


×
Berita Terbaru Update