Notification

×

Iklan

Iklan



Ijazah Tak Boleh Lagi Ditahan Pihak Sekolah, Ini Malah Yang Diungkapan Kepala MI Sukasari, Mekarsari Maleber

Kamis, 13 Februari 2025 | Februari 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-13T13:47:22Z
Kepala MI Kutaraja Dan Kepala MI Sukasari, Mekarsari, Maleber 

Kuningan - RIN

Persoalan Ijazah yang masih ditahan oleh pihak sekolah, bukanlah meenjadi rahasia umum lagi, di Kabupaten Kuningan saja disinyalir masih banyak terjadi.

Sebagian pihak Sekolah, rupanya kurang setuju jika pihak sekolah harus memberikan ijazah yang ditahan, karena siswa masih dianggap punya sangkut paut masalah keungan. 

Seperti halnya yang dikatakan oleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sukasari, Mekaréari, Maleber, saat bertemu di MI Kutaraja mengatakan, bahwa ada salah satu SMK yang dibawah sebuah Yayasan di Kecamatan Kuningan yang tidak setuju dengan statement Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi.


Menurutnya, sekolah tersebut merasa khawatir jika ijazah yang ditahan diberikan bisa merugikan sekolah.

“Ada desas desus bahwa kalau seandainya ijazah diberikan, alumni yang akan datang tidak mau melakukan kewajiban untuk membayar iuran sekolah,” ungkapnya, 

Seperti dilansir dari salah satu Media Online, ijazah merupakan hak peserta didik/siswa yang telah menyelesaikan proses pembelajaran. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendibud Nomor : 55 tahun 2024 tentang Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Hal mana juga diatur dalam Persesjen Kemendikbudristek No. 3 tahun 2022 tentang Perubahan atas Persesjen Kemendikbudristek No. 1 tahun 2022 tentang spesipikasi Temnis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Bahkan dalam Persesjen Kemendikbudristek No. 3 tahun 2022, pada poin huruf h, dinyatakan bahwa satuan Pendidikan dinas Pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak dibenarkan Ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alas an apapun.

Menyikapi permasalahan sekolah menahan ijazah dan keluhan para orang tua, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pedidikan mengeluarkan surat Nomor 3597/Pk.03.04/SEKRE dengan sifat : Segera yang ditujukan kepada Para Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta se-Jabar.

Surat Disdik Jabar tertanggal 23 Januari 2025 tersebut, ditandatangani langsung oleh Kadisdik Jabar Drs. Wahyu Mijaya, SH, M.Si dengan Perihal : Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

Dalam surat Disdik Jabar tersebut, pihak Disdik Jabar minta kepada pihak sekolah untuk melaksanakan percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB, dengan melakukan hal-hal berikuat:

1. Mendata, melaporkan dan menyerahkan ijazah tahun pelaara 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya, yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazag paling lambat tanggal 3 Februari 2025.

 2. Berkoordinasi dengan kantor cabang dinas (KCD) Pendidikan di masing-masing wilayah dalam melaksanakan pnyerahan ijazah yang belum tersampaikan sebagaimana angka 1 kepada lulusan terkait.

 3. Apabila sampai batas waktu sebagaimana angka 1 tidak terealisasi, maka pihak sekolah menyerahkan ijazah tersebut kepada Kepala KCD di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada KCD Pendidikan. Untuk selanjutnya kepada cabang dinas menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah. Tersebut.

Dalam surat Kadisdik Jabar tersebut, cukup jelas dan tegas, bahwa Ijazah merupakan hak alumni yang telah menyelesaikan proses pembelajaran. Untuk itu, segeralah datang ke sekolah masing-masing untuk ambil ijazah.  

Pengambilan Ijazah GRATIS, Ayo segera ambil ijazah di sekolah atau di KCD Pendidikan diwilyah masing-masing. 

(Tim)


 


×
Berita Terbaru Update