![]() |
Dua Orang Wartawan Menunggu Dipintu Untuk Meliput |
Kuningan - RIN
Bendahara Desa disinyalir kembali menjabat setelah pengunduran diri. Media dilarang meliput acara mediasi antara masyrakat dengan Pemerintah Desa Cigarukgak. Padahal sudah minta izin kepada pihak terkait. Hal ini tentunya menimbulkan sebuah pertanyaan. Ada apa dengan kegiatan tersebut.
Terkait hal itu, Pemerintah Desa Cigarukgak melalui Babinkamtibmas mengatakan, mediasi tersebut bersifat tertutup dan tidak boleh diikuti oleh media massa. Hal itu terkait masalah privasi.
"Kegiatan mediasi ini bersifat tertutup dan tidak boleh diikuti oleh media massa. Kami ingin menjaga privasi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan mediasi," kata Babinkamtibmas.
Sebelumnya, ada informasi dari salah satu tokoh masyarakat Cigarukgak bahwa pada hari Rabu 19/02/25 akan di adakan mediasi terkait pencabutan pernyataan Andi atas pengunduran diri dan penggunaan dana desa. Masyarakat tersebut meminta media untuk meliput.
“Hal ini menunjukan bahwa pemerintah desa belum memahami Undang Undang Pers no 40 tahun 1999,” ujar Saepul salah seorang wartawan yang hadir.
Di sisi lain, Keinginan kegiatan tersebut agar di liput oleh media datang dari beberapa warga desa ,
"Kegiatan mediasi ini seharusnya dibuka untuk umum dan diikuti oleh media massa. Kami ingin transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan mediasi," ujar salah satu warga desa.
Salah seorang warga Cigarukgak lainnya mengatakan, bahwa Andi (bendahara desa Cigarukgak,red) dinilai telah membuat kekisruhan baru. Apa yang dilakukannya dianggap sebuah Frank oleh masyarakat.
Meski demikian, masyarakat tetap menolak Andi kembali menjadi perangkat desa Cigarukgak. Sementara penyalahgunaan anggaran desa yang dilaporkan masyarakat sudah mulai diproses.
(Dindin)