![]() |
Penertiban Parkir Di Siliwangi Kuningan |
Kuningan – RIN
Awas..! para pengendara motor atau mobil jangan sampai parkir Sembarangan di wilayah pertokoan Jalan Siliwangi Kuningan. Salah salah bisa kena sangsi denda 50rb rupiah.
Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali melakukan penertiban parkir di pertokoan Jalan Siliwangi. Para pengendara yang nekad memarkirkan kendaraan disana langsung ditindak.
Anggota PolPP dan Dishub Kuningan, langsung melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, selanjutnya, pemilik kendaraan diarahkan agar menghadap ke PPNS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah para pelanggar diarahkan utk stor ke kas daerah melalui Bank BJB. Selanjutnya pelanggar yang sudah stor ke kas daerah, diperkenankan untuk menyerahkan bukti setoran denda dimaksud kepada PPNS, sebagai bukti untuk pengambilan kendaraan yang sudah digembok oleh petugas.
(****)