Notification

×

Iklan

Iklan



Awaaas..! Parkir Sembarangan Di Siliwangi Bisa Didenda 50rb

Sabtu, 01 Februari 2025 | Februari 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-01T15:03:39Z


Penertiban Parkir Di Siliwangi Kuningan

Kuningan – RIN

Awas..! para pengendara motor atau mobil jangan sampai parkir Sembarangan di wilayah pertokoan Jalan Siliwangi Kuningan. Salah salah bisa kena sangsi denda 50rb rupiah.

Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali melakukan penertiban parkir di pertokoan Jalan Siliwangi. Para pengendara yang nekad memarkirkan kendaraan disana langsung ditindak.

Anggota PolPP dan Dishub Kuningan, langsung melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, selanjutnya, pemilik kendaraan diarahkan agar menghadap ke PPNS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah para pelanggar diarahkan utk stor ke kas daerah melalui Bank BJB. Selanjutnya pelanggar yang sudah stor ke kas daerah, diperkenankan untuk menyerahkan bukti setoran denda dimaksud kepada PPNS, sebagai bukti untuk pengambilan kendaraan yang sudah digembok oleh petugas.

(****)

×
Berita Terbaru Update