Notification

×

Iklan

Iklan



Astagfirullah.. Lagi Lagi Guru Ngaji Diduga Lakukan Aksi Pencabulan

Selasa, 11 Februari 2025 | Februari 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-11T09:26:24Z
Tersangka Saat Keterangan PERS

Cirebon - RIN

Astagfirullah, lagi lagi oknum guru ngaji dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana asusila mencabuli muridnya sendiri. Parahnya, yang jadi krobannya muridnya sendiri yang masih dibawah umur. 

Peristiwa dugaan kasus tersebut terjadi di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang diperlakukan tidak senonoh tersebut, berusia 13 tahun. Hal ini diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, seperti yang dikutip Selasa 11 Peberuari 2025.

Dia mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan langsung dari pihak keluarga korban pada 7 Februari 2025.

Berdasarkan dari laporkam tersebut, petugas dari Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.

Menurut dia, tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang telah belajar mengaji selama dua tahun untuk melakukan aksi tersebut.

“Tersangka membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab. Setelah menjemput korban, tersangka membawanya ke sebuah hotel di Cirebon, di mana perbuatan tersebut dilakukan,” katanya.

Dia menyebut kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya juga berhasil mengungkap kasus serupa yang melibatkan tersangka berinisial S (51) di Cirebon.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka S diduga mencampurkan obat tidur ke dalam makanan dan minuman milik anak tirinya yang berusia 16 tahun, sebelum melakukan perbuatannya.

Korban mulai curiga terhadap pelaku. Kemudian bercerita kepada kakaknya yang bekerja di Taiwan. Saat melakukan panggilan video, kakaknya melihat langsung kejadian tersebut dan melaporkannya ke ayah kandung korban, yang kemudian melapor ke kepolisian,” tuturnya.

Eko menegaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

“Kami saat ini masih melakukan pendampingan terhadap kedua korban, untuk memulihkan kondisi psikisnya,” ucap dia. 

(****)



×
Berita Terbaru Update