Notification

×

Iklan

Iklan



Aduh.. Ada lagi, Oknum Guru Aniaya Murid Hingga Luka Lebam, Ujung Ujungnya Jadi Urusan Deh Sama Polisi

Selasa, 18 Februari 2025 | Februari 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-18T14:36:16Z
Gambar Hanyalah Ilustrasi 

Bengkulu - RIN

Hati hati, gara gara emosi sesaat ternyata bisa fatal akibatnya. Seperti hal nya yang dialami oleh seorang oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar swasta di Bengkulu berinisial RA. Gara gara tidak terima dengan ulah tak sengaja muridnya, dia terpaksa harus menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap muridnya, NA kelas 3 SD.

Berdasarkan informasi yang didapat, Kasus penganiayaan tersebut terjadi ketika korban NA siswa kelas 3 SD sedang bermain bersama dengan temannya di depan kelas.

Saat bermain tersebut, kaki korban tidak sengaja mengenai kaki pelaku RA.

Karena tidak terima atas kejadian tersebut, pelaku RA memegang kerah baju korban NA dan memukul wajahnya hingga lebam di bawah mata.

Atas kejadian tersebut, korban NA mengalami trauma dan tidak ingin masuk sekolah.

Kemudian orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu. 

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam mengatakan berdasarkan hasil perkara penetapan tersebut, tersangka RA dikenakan pasal 80 ayat 1 junto 76 C undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun.

“Kami sudah laksanakan gelar penetapan tersangka terkait dengan salah satu guru honorer salah satu sekolah di Bengkulu yang melakukan penganiayaan terhadap muridnya," katanya

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, RA tidak ditahan. Sebab, pasal yang digunakan memiliki ancaman 3,6 tahun dan yang dapat dilakukan penahanan di atas ancaman 5 tahun penjara.

“Jadi, terkait dengan guru ini kami tidak laksanakan penahanan karena undang-undang yang mengatur peristiwa pidana tersebut," terang dia.

AKP Sujud mengatakan berdasarkan hasil keterangan dari tersangka RA, aksi tersebut dilakukan secara spontan, dan berdasarkan hasil visum ditemukan adanya luka lebam pada anak tersebut.

Sementara itu, Kapolresta Bengkulu Kombes Sudarno menyebutkan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap RA karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di tempat terpisah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu akan melakukan pengawalan proses hukum terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di wilayah tersebut terhadap siswanya.

“Kami menegaskan akan mengawal proses hukum kasus ini serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di lingkungan sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) KotaBengkulu A. Gunawan.

(***)


×
Berita Terbaru Update