Notification

×

Iklan

Iklan



Aborsi Ilegal disinyalir mengancam generasi penerus umat manusia, pemerintah harus tegas !!

Minggu, 23 Februari 2025 | Februari 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-23T08:20:31Z

Gambar karikatur hanya sebuah pelengkap pemberitaan 

Radar investigasi news 

Praktek Aborsi Ilegal di sinyalir sangat mengancam generasi penerus umat manusia , betapa tidak , Karena Aborsi Ilegal juga diduga adalah sebuah kejahatan pembunuhan yang di rencanakan maka dari itu  pemerintah diharapkan bisa lebih tegas menyikapi dugaan aborsi yang Ilegal yang mungkin marak terjadi di era sekarang ini.


Seperti di lansir dari medi online Fkm News Aborsi rsi adalah kegiatan yang dilakukan dengan pengguguran kandungan. Kasus aborsi yang biasanya terjadi disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan dalam kasus hamil di luar nikah, ketidakmampuan ekonomi, kurangnya dukungan keluarga, hingga masalah dengan pasangan. Tindakan aborsi biasanya dilakukan pada trimester pertama, yaitu pada umur kehamilan kurang dari 22 minggu. Secara umum kegiatan aborsi di Indonesia merupakan tindakan ilegal dengan ancaman pidana yang tertulis tegas dalam peraturan perundang-undangan.


Adapun isi UUD pasal 75 ayat (2) berisi ketentuan aborsi yang boleh dilakukan, sebagai berikut:

1. Adanya indikasi darurat medis yang dideteksi pada usia dini kehamilan.2. Mengancam nyawa ibu dan janin.3. Adanya penyakit genetik yang tidak bisa diperbaiki sehingga dapat menyulitkan bayi ketika lahir.4. Kehamilan akibat pemerkosaan sehingga trauma psikologis ibu.

Pada pasal 194 UU Kesehatan diatur dengan jelas bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00”.


Kegiatan aborsi umumnya dilakukan dengan 2 metode yaitu metode penggunaan obat dan metode dengan tindakan medis.


Metode penggunaan obat dilakukan dengan pemberian obat minum atau suntik yang dapat menghalangi hormon progesteron, sehingga lapisan rahim menipis. Hal ini menyebabkan janin tidak dapat melekat dan tumbuh di dinding rahim sehingga embrio atau jaringan janin akan dikeluarkan melalui vagina. Seperti yang diduga dilakukan oleh seorang bidan asal Kabupaten Kuningan yang bertaugas di salahsatu Puskesmas di  Cirebon 


Sedangkan metode aborsi dengan tindakan medis yang umum dilakukan adalah aspirasi vakum pada trimester pertama kehamilan.


Dalam praktiknya, aborsi ilegal sangat merajalela di seluruh dunia. Akan tetapi tiap negara memiliki aturannya sendiri untuk permasalahan ini. Ada beberapa negara yang melegalkan adanya aborsi, tetapi aborsi dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten di bidangnya dan tidak memiliki sertifikasi resmi sangat membahayakan nyawa dari pasien aborsi.


Untuk itu, perlu beberapa tindakan pencegahan terhadap praktik aborsi, salah satunya dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah harus tegas dalam peraturan perundang-undangan bagi pelaku aborsi. Kebijakan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum juga diperlukan. Dalam penanaman pemahaman kepada masyarakat, perlu adanya pendidikan mengenai kesehatan reproduksi yang bisa membantu dalam menciptakan wawasan seputar praktik aborsi di masyarakat. Dengan langkah-langkah yang signifikan, tren aborsi ilegal bisa ditekan jumlahnya. 


Dari berbagai sumber (red /tim)

×
Berita Terbaru Update