Notification

×

Iklan

Iklan



Dana Desa dilarang untuk bimtek perangkat desa

Minggu, 26 Januari 2025 | Januari 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-25T13:59:57Z

gambar karikatur sedang bimtek


Kuningan RiN-

Dana Desa (DD) tidak boleh untuk keperluan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) 


Hal tersebut ditegaskan salah seorang pemerhati pembangunan desa dan perkotaan Dr. Edi Kurdiman,SH.,MH. Saat berbincang bincang dengan media ini di salahsatu kedai kopi wilayah kota Kuningan Jawa Barat, Sabtu (25/1/2025) pagi.


Pria kelahiran Kabupaten Ciamis yang sekarang berdomisili di kota Bandung tersebut memaparkan bahwa saat ini banyak desa yang terkuras anggaran dana desa-nya untuk kegiatan yang kurang produktif, yaitu berupa pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) ke luar daerah. 


Apalagi pelatihan peningkatan kapasitas SDM desa hanyalah kegiatan seremonial belaka. Karena, sebelumnya, setiap tahun desa juga mengalokasikan dana untuk bimbingan teknis (Bimtek) dan Studi Tiru, namun hasilnya tak memuaskan.


Kegiatan semacam itu belum tentu bisa dipertanggungjawabkan efektivitas hasil maupun efisiensi anggarannya. Kegiatan Bimtek yang dinilai tidak efektif dan tidak efisien nyatanya diadakan terus berulang setiap tahun dengan memakan biaya yang besar.


Dana desa tidak boleh digunakan untuk bimtek perangkat desa secara umum, tetapi dapat digunakan untuk pelatihan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," paparnya 


"Dana desa digunakan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Prioritas penggunaan dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan", tuturnya 

Untuk informasi Dasar hukum penggunaan dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dasar hukum yang melarang Desa (DD) digunakan untuk biaya pelatihan (Bimtek) perangkat desa adalah:


Peraturan Perundang-Undangan

1. *Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Pasal 74 ayat (1) menyatakan bahwa APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

2. *Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa biaya pelatihan dan pengembangan kapasitas perangkat desa tidak dapat dibebankan pada APBDes.

3. *Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa*: Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa pengeluaran desa harus sesuai dengan prioritas dan kebutuhan desa.


Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, biaya pelatihan (Bimtek) perangkat desa tidak dapat dibebankan pada APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Hal ini karena APBDes digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk biaya pelatihan perangkat desa.


Sanksi

Jika desa menggunakan DD (Dana Desa) untuk biaya pelatihan (Bimtek) perangkat desa, maka dapat dikenakan sanksi berupa:


1. Pengembalian dana yang telah digunakan.

2. Pemberhentian sementara atau tetap bagi perangkat desa yang terlibat.

3. Pencabutan hak-hak perangkat desa.


Namun, perlu diingat bahwa sanksi tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.


Dari berbagai sumber (Red /fulls)

×
Berita Terbaru Update