Notification

×

Iklan

Iklan



Ciamis, Jawa Barat Mendapatkan Dana Transfer ke Daerah 2025 Sebesar Rp 2.045.080.271.000

Selasa, 21 Januari 2025 | Januari 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-24T09:11:25Z

Redaksi Radar Investigasi News 

Gambar Hanyalah Ilustrasi

Dana transfer adalah dana yang berasal dari pemerintah pusat dan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah. Dana transfer merupakan bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal. 

Dana transfer memiliki beberapa tujuan, di antaranya: Mengatasi ketimpangan antar daerah, Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah

Berdasarkan informasi yang dirangkum Radar Investigasi News, 

Untuk Kabupaten Ciamis, Jawa Barat Mendapatkan Dana Transfer ke Daerah 2025 Sebesar Rp 2.045.080.271.000

Dana transfer terdiri dari beberapa jenis, di antaranya: 

Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak

Dana perimbangan

Dana otonomi khusus

Dana keistimewaan

Dana desa

Dana transfer dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur, gaji pegawai, dan proyek pemerintah

Alokasi dana transfer ke daerah 2025 Ciamis mencakup dana bagi hasil, dana alokasi khusus, dana alokasi umum, insentif fiskal, dan dana desa.

Inilah daftar lengkap dana transfer ke daerah 2025 Ciamis : 

TRANSFER KE DAERAH Rp2.045.080.271.000

A. Dana Bagi Hasil (DBH) Rp57.105.730.000

1. DBH Pajak Rp43.778.772.000

a. Pajak Penghasilan Rp37.447.149.000

b. Pajak Bumi dan Bangunan Rp6.331.623.000

c. Cukai Hasil Tembakau -

2. DBH Sumber Daya Alam Rp12.826.958.000

a. Migas Rp4.095.800.000

b. Pertambangan Mineral dan Batu Bara Rp639.412.000

c. Kehutanan Rp254.395.000

d. Perikanan Rp851.176.000

e. Panas Bumi Rp6.986.175.000

3. DBH Lainnya Rp500.000.000

a. Perkebunan Sawit Rp500.000.000

B. Dana Alokasi Umum (DAU) Rp1.216.887.243.000

1. DAU tidak ditentukan penggunaannya Rp1.085.823.581.000

2. DAU ditentukan penggunaannya Rp131.063.662.000

a. Penggajian Formasi PPPK Rp3.484.706.000

b. Pendanaan Kelurahan Rp1.400.000.000

c. Bidang Pendidikan Rp39.271.702.000

d. Bidang Kesehatan Rp57.656.271.000

e. Bidang Pekerjaan Umum Rp29.250.983.000

C. Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp485.760.482.000

1. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp37.124.987.000

a. Pendidikan Rp936.163.000

b. Kesehatan Rp17.790.724.000

c. Konektivitas -

d. Air Minum Rp10.455.873.000

e. Sanitasi -

f. Perumahan dan Permukiman -

g. Irigasi Rp7.942.227.000

h. Pangan Pertanian -

i. Pangan Akuatik -

j. Industri Kecil dan Menengah -

k. Perdagangan -

l. Perlindungan Perempuan dan Anak -

2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Rp448.635.495.000

a. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Rp146.891.950.000

b. Tunjangan Guru ASN Daerah Rp243.012.205.000

c. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya -

d. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Rp44.834.486.000

e. Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Rp12.956.936.000

f. Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah Rp539.258.000

g. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil -

h. Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Rp400.660.000

i. Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian -

j. Dana Penguatan Kapasitas Kelemb

agaan Sentra IKM -

D. Dana Desa Rp269.280.793.000

E. Insentif Fiskal

×
Berita Terbaru Update