![]() |
Aksi Koboy Todongkan Pistol |
Jakarta RIN
Dilansir dari sebuah video viral di media sosial, seorang pengemudi yang marah dan menodongkan pistol di SPBU Rest Area Cibubur, Tol Jagorawi.
Diduga Pengemudi tersebut kesal karena diminta untuk menunjukkan barcode saat hendak mengisi bensin subsidi. Saat itu petugas menolak untuk mengisi bensin jenis Pertalite karena tidak memiliki aplikasi MyPertamina.
Sementara itu,Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat menangkap Pelaku. Pelaku di tangkap di kawasan Bogor Kota
Akhirnya diketahui bahwa pelaku merupakan seorang pedagang pakaian dalam wanita dan senjata yang digunakan adalah sebuah korek api. Seperti yang ditulis keterangan video dikutip, Jumat, (24/1/2025).
Sementara itu menurut Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, menodongkan pistol atau pistol mainan untuk tujuan mengancam merupakan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan seperti itu dapat dikenakan Pasal 335 KUHP dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 400.000. Adapun jika oknum sipil yang menodongkan pistol asli dapat dikenakan sanksi UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mulai dari 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.
*****