Notification

×

Iklan

Iklan



Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara

Sabtu, 25 Januari 2025 | Januari 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-25T10:12:01Z

 

Agus Buntung Saat Dipersidangan 


Nusa Tenggara Barat - RIN

I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal Agus Buntung kembali menjadi sorotan publik. Dalam persidanhan ia dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tersebut.

Seperti dilansir dari salah satu media nasional, Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), jaksa penuntut umum mendakwa Agus dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Hal itu diungkap oleh JPU Dina Kurniawati.

Ia mengatakan Agus Buntung didakwa melanggar Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain hukuman penjara, Agus diketahui menghadapi denda sebesar Rp300 juta.

"Jaksa menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus (22) 12 tahun penjara," tulis keterangan unggahan Instagram @trending.satu, dikutip VIVA Kamis, 23 Januari 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Buntung menjadi tersangka setelah melakukan pelecehan seksual terhadap belasan perempuan yang menjadi korban. Awal mula kasus ini muncul di publik, lantaran salah satu korban berinisial M (23), mengalami pelecehan seksual oleh Agus di sebuah hotel di Kota Mataram.

Dalam kronologinya, Agus Buntung merayu korban dengan capan manipulatif tersebut, Agus membawa korban ke hotel menggunakan motor milik korban dan memaksa korban untuk membayar kamar yang mereka tempati. Di kamar nomor 6, Agus menunjukkan modus manipulatifnya.

Sejatinya, Agus telah di penjara dan resmi mengenakan baju tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif dari pihak kepolisian. Ia sebelumnya ditahan dengan tahanan rumah, kini diputuskan untuk ditahan di Rutan Lapas Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan.

****

×
Berita Terbaru Update